Lampung Setelah melewati proses hukum bertingkat, MA menghukum mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, 12 tahun penjara karena terbukti korupsi. Hari ini, dia dijebloskan ke penjara.
Andy dibawa ke Lapas Rajabasa didampingi penasihat hukumnya Yuzar Akuan yang bersama oleh jaksa dari Kejari Bandar Lampung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Teguh Heriyanto,
menggunakan mobil Toyota Innova.
"Andy Achmad menjalani hukuman di LP Rajabasa hingga masa tahanan selesai," kata Teguh melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (14/5/2012).
Awalnya, Andy mendatangi kantor Kejari Bandar Lampung didampingi kuasa hukum dan kerabatnya. Dia menuju ke Ruang Kepala Kejari. Setelah sekitar 30 menit di ruang Kajari, Andy pun dibawa oleh
beberapa jaksa ke LP.
Sebelum masuk ke ruang Kajari, Andy atau biasa disapa Kanjeng ini, menyampaikan sedikit pernyataan kepada para wartawan yang sudah lama menunggu. Dia mengungkapkan, kedatangannya ke Kejari Bandar Lampung untuk mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Andy atas kasus korupsi APBD sebesar Rp 28 miliar saat menjadi Bupati Lampung Tengah. Atas perbuatan korupsinya, Andy telah merugikan negara sebesar Rp 28 miliar. Dia sudah menikmati hasil uang haram itu sebesar Rp 22,5 miliar.
Majelis hakim berkeyakinan Andi Achmad Sampurna Jaya secara melawan hukum telah membungakan uang Pemda di BKR Tripicana Setiadana yang pemiliknya kemudian melarikan diri. Uang tersebut adalah APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar.
Selain pidana 12 tahun, majelis hakim tingkat kasasi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Andy, jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Majelis juga
menghukum terdakwa dengan ganti rugi Rp 20,5 miliar.
Andy sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung. Namun, di tingkatan kasasi di MA, Andy dijatuhi hukuman kurungan 12 tahun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar